Pengertian Fiqih Muamalah (Hiwalah, Rohn, Simsar) Beserta Referensinya
Gambar : ALAWI LIBRARY
Muamalah merupakan bagian dari hukum Islam
yang mengatur hubungan antara dua pihak atau lebih, baik antara seorang pribadi
dengan pribadi lain, maupun antar badan hukum, seperti perseroan, firma,
yayasan, negara, dan sebagainnya.
Awalnya cukup muamalah di dalam fiqh meliputi permasalahan
keluarga, seperti perkawinan dan perceraian. Akan tetapi setelah terjadi
disintregasi di dunia Islam. Khususnya di zaman Utsmani (Turki Otonom), terjadi
perkembangan pembagian fiqh. Cakupan bidang muamalah di persempit, sehingga masalah
yang berhubungan dengan ldengan hukum keluarga tidak masuk lagi dalam
pengertian muamalah. Muamalah kemudian di fahami sebagai hukum yang berkaitan
dengan perbuatan manusia dengan sesamanya yang menyangkut harta dan hak serta
penyelesaian kasus di antara mereka. Pengertian ini memberikan gambaran bahwa
muamalah hanya mengatur permasalahan hak dan harta yang muncul dari transaksi
antra seseorang dengan orang lain, atau antara seseorang dengan badan hukum,
atau antara badan hukum dengan badan hukum yang lain.[1]
Islam adalah agama yang sempurna. Dengan itu telah mengatur cara
hidup manusia dengan sistem yang serba lengkap termasuk juga muamalah manusia.
Di antara muamalah Islam yang telah di sistemkan kepada kita ialah Hiwalah,
Rohn, Simsar.
Hiwalah (الحوالة) berarti pengalihan, pemindahan, perubahan
kulit dan memikul sesuatu di atas pundak.
Pemindahan hak
atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama) kepada pihak kedua
untuk menuntut pembayaran hutang dari atau membayar hutang kepada pihak ketiga,
karena pihak ketiga berhutang kepada pertama dan pihak pertama berhutang kepada
pihak kedua. Mungkin saja pihak pertama berhutang kepada pihak pihak ketiga dan
pihak kedua berhutang kepada pihak pertama, baik pemindahan (pengalihan) itu
dimaksudkan sebagai ganti pembayaran mapun tidak.[2]
Ulama mazhab
Hanafi (Ibnu Abidin) mendefinisikan hiwalah ialah: “pembinaan membayar hutang
dari orang yang berhutang (المحيل) kepada yang
berhutang lainnya (المحيل عليه) “.
Ulama Mazhab
Hanafi lainnya (kamal bin Humman) mendefinisikanmya dengan: “Pengalihan
kewajiban membayar hutang dari pihak pertama kepada pihak lain yang berhutang
kepadanya atas dasar saling mempercayai”.
Menurut Mazhab
Maliki, Syafi’i dan Hambali, Hiwalah adalah “Pemindahan atau pengalihan hak
untuk menuntut pembayaran hutang dari satu pihak kepada pihak kepada pihak
lain”.
Kalau
diperhatikan, maka ketiga definisi di atas, boleh dikatakan sama. Perbedaan
terletak pada kenyataan, bahwa Mazhab Hanafi menekankan pada segi kewajiban
membayar hutang, sedangkan ketiga Mazhab lainnya menekankan pada segi hak
menerima pembayaran hutang.
a.
Al-Qur’an
وَ إِن كانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ
إلى مَيْسَرَةٍ و أَن تَصَدَّقُوا خَيرٌ لَّكُمْ إِن كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ (280)
“Dan jika (orang
berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan,
dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika
kamu mengetahui”. (Q.S Al-Baqarah: 280)[3]
b.
Hadist
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan
dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw, bersabda:
مطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ وَ إِذا اتَّبَعَ على مِلْئِ فليتَّبِعْ (رواه
الجماعة)
“Memperlambat
pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zalim.
Jika salah seorang kamu di alihkan kepada orang yang mudah membayar hutang,
maka hendaklah ia beralih (diterima pengalihan tersebut).” (H.R. Jamaah)
مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلمٌ فإذا أُحِيْلَ أَحَدُكُمْ على مِلْئِ
فلْيَحْتلَّ (رواه أحمد والبيهقي)
“Orang yang mampu membayar hutang
haram atasnya melailaikan hutangnya. Apabila salah seorang diantara kamu
memindahkan hutangnya kepada orang lain, hendaklah diterima pemindahan itu,
asal yang lain itu mampu membayar.” (H.R. Ahmad dan Baihaqi).
c.
ijma’
Para ulama’ sepakat membolehkan
hawalah. Hawalah di bolehkan pada hutang yang tidak berbentuk barang/ benda,
karena hawalah adalah perpindahan hutang, oleh sebab itu harus pada hutang atau
kewajiban finansial.[4]
Hiwalah memiliki beberapa macam.
Mazhab Hanafi membagi hiwalah dalam beberapa bagian, yaitu:
a.
Hiwalah
Muqayyadah
Pemindahan sebagai ganti dari
pembayaran hutang pihak pertama kepada pihak kedua. Dalam hiwalah muqayyadah
tersebut mencakup: Hiwalah al-haqq, yaitu pemindahan hak menuntut hutang serta
hiwalah ad-dain, yaitu pemindahan kewajiban untuk membayar hutang.
Sebagi contoh: A berpiutang kepada B
sebesar Rp. 5.000.000,- sedangkan B juga berpiutang kepada C sebesar Rp.
5.000.000,-. B kemudian memindahkan atau mengalihkan haknya untuk menuntut
piutangnya yang berada pada C, kepada A sebagai ganti rugi dari pembayaran
hutang B kepada A. Dengan demikian, Hiwalah al-muqqayyadah, pada satu sisi
merupakan hiwalah al-haqq, karena mengalihkan hak menuntut piutangnya dari C ke
A. Sedangkan pada sisi lain, sekaligus merupakan hiwalah ad-dain, karena B
mengalihkan kepada A, menjadi kewajiban C kepada A.[5]
b.
Hiwalah
Mutlaqah
Pemindahan hutang yang ditegaskan
sebagai ganti dari pembayaran hutang pihak pertana kepada pihak kedua.
Sebagi contoh: A berhutang kepada B
sebesar Rp. 5.000.000,-. A mengalihkan hutangnya kepada C sehingga C
berkewajiban membayar hutang A kepad B tanpa menyebutkan , bahwa pemindahan
hutang tersebut sebgai ganti rugi dari pembayaran hutang C kepada A. Dengan
demikian, Hiwalah al-Muthlaqah hanya mengandung hiwalah ad-dain saja, karena
yang di pindahkan, hanya hutang A kepada B menjadi Hutang C kepada B.
Menurut Mazhab Hanafi, rukun Hiwalah
hanya ijab (pernyataan melakukan iwalah), dari pihak pertama, dan kabul
(pernyataan menerima hiwalah) dari pihak kedua dan pihak ketiga.
Menurut Mazhab Maliki, syafi’i dan
Hanbali Rukun Hiwalah ada 6:
a)
Pihak Pertama.
b)
Pihak Kedua
c)
Pihak Ketiga.
d)
Ada hutang
pihak pertama kepada pihak kedua.
e)
Ada hutang
ketiga kepada pihak pertama.
f)
Ada sighah
(pernyataan hiwalah)[6]
Penjelasan, umpama A (muhil)
berhutang dengan B (munhal) dan A berpiutang dengan C (munhal alaih), jadi A
adalah orang yang berhutang dan berpiutang, B hanya berpiutang dan C hanya
berhutang. Kemudian A dengan persetujuan B menyuruh C membayar hutangnya kepada
B, setelah terjadi aqad hiwalah, terlepaslah A dari hutangnya kepada b, dan C
tidak berhutang dengan A, tetapi hutangnya kepada A, telah berpindah kepada B
berarti C harus membayar hutangnya itu kepada B tidak lagi kepada A.[7]
Semua Imam Mazhab (Hanafi, Maliki,
syafi’i fan Hanbali) berpendapat bahwa hiwalah menjadi sah, apabila sudah
terpenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan pihak pertama, kedua dan ketiga
serta yang berkaitan dengan hutang itu.
1)
Syarat bagi
pihak pertama ialah:
a.
Cakap dalam
melakukan tindakan hukum, dalam bentuk akad, yaitu baligh dan berakal. Hiwalah
tidak sah dilakukan oleh anak kecil walaupun ia sudah mengerti (mumayyiz),
ataupun dilakukan oleh orang gila.
b.
Ada persetujuan
(ridha). Jika pihak pertama di paksa untuk melakukan hiwalah, maka akad
tersebut tidak sah.
Persyaratan dibuat berdasarkan
pertimbangan, bahwa sebagian orang merasa keberatan dan terhina harga dirinya,
jika kewajibannya membayar hutang dialihkan kepada pihak lain, meskipun pihak
lain itu memang berhutang kepadanya.
2)
Syarat kepada
pihak kedua ialah:
a.
Cakap melakukan
tindakan hukum, yaitu baligh dan berakal.
b.
Disyaratkan ada
persetujuan dari pihak kedua terhadap pihak pertama yang melakukan hiwalah
(mazhab Hanafi, sebagian besar Mazhab Maliki dan Syafi’i).
Persyaratan ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan, bahwa
kebiasaan orang dalam membayar hutang berbeda-beda ada yang mudah dan ada pula
yang sulit, sedangkan menerima pelunasan itu merupakan hak pihak kedua. Jika
hiwalah dilakukan secara sepihak sja, pihak kedua dapat saja merasa dirugikan,
umpamanya, apabila ternyata pihak ketiga sudah membayar hutang tersebut.
3)
Syarat bagi
pihak ketiga ialah:
a.
Cakap melakukan
tindakan hukum dalam bentuk akd, sebagai syarat bagi pihak pertama dan kedua.
b.
Disyaratkan ada
pernyataan persetujuan dari pihak ketiga (mazhab Hanafi). Sedangkan Mazhab
(Maliki,Syafi’i dan Hanbali) tidak mensyaratkan hal ini. Sebab dalam akad
hiwalah pihak ketiga dipandang sebgai obyek akad. Dengan demikian
persetujuannya tidaj merupakan syarat sah Hiwalah.
c.
Imam Abu
Hanifah dan muhammadbin Hasan asy-syaibani menambahkan, bahwa kabul tersebut,
dilakukan dengan sempurna oleh pihak ketiga didalam suatu majlis akad.
4)
Syarat yang
diperlukan terhadap hutang yang di alihkan, ialah:
a.
Sesuatu yang
dialihkan itu adalah sesuatu yang sudah dalam bentuk hutang piutang yang sudah
pasti.
b.
Apabila
pengalihan hutang itu dalam bentuk hiwalah al-muqqayyadah semua ulama fiqh
sepakat menyatakan, bahwa baik hutang pihak pertama kepada pihak kedua maupun
hutang pihak kedua ketiga kepada pihak pertama mesti sama jumlah dan
kualitasnya. Jika antara kedua hutang tersebut terdapat perbedaan jumlah
(hutang dalam bentuk uang), atau perbedaan kualitas (hutang dalam bentuk
barang), maka hiwalah tidak sah. Tetapi pabila pengalihan itu dalam bentuk
hiwalah al-muthlaqah (mazhab Hanfi), maka kedua hutang tersebut tidak mesti
sama, baik jumlah maupun kualitasnya.
c.
Mazhab Syafi’i
menambahkan, bahwa kedua hutang tersebut mesti sama pula, waktu jauh temponya.
Jika tidak sama, maka tidak sah.
Jika akad Hiwalah telah terjadi, maka akibatnya:
a.
Jumhur ulama
berpendapat, bahwa kewajiban pihak pertama untuk membayar hutang kepada pihak
kedua dengan sendirinya menjadi terlepas (bebas). Sedangkan menurut sebagian
ulama’ Mazhab Hanafi, antara lain Kama bin Humman, kewajiban tersebut masih
tetap ada, selama pihak ketiga belum melunasi hutangnya kepada pihak kedua.
b.
Akad hiwalah
menyebabkan lahirnya hak bagi pihak kedua untuk menuntut pembayaran hutang
kepada pihak ketiga.
c.
Mazhab Hanafi
yang membenarkan terjadi hiwalah al-muthlaqah berpendapat, bahwa jika akad
hiwalah al-muthlaqah terjadi karena inisiatif dari pihak pertama, maka hak dan
kewajiban antara pihak pertama dan pihak ketiga yang mereka tentukan ketika
melakukan akad hutang piutang sebelumnya, masih tetap berlaku, khususnya jika
jumlah hutang piutang antara ketiga pihak tidak sama.[8]
Akad al-hiwalah berakhir jiaka terjadi hal-hal berikut:
a.
Salah satu
pihak yang melakukan akad tersebut membatalkan akad al-hiwalah, sebelum akad
itu berlaku secera tetap.
b.
Muhal melunasi
hutang yang dialihkan kepada muhal’alaih.
c.
Muhal meninggal
dunia, sedangkan muhal ‘alaih merupakan ahli waris yang mewarisi harta muhal.
d.
Muhal ‘alaih
menghibahkan atau menyedekahkan harta yang merupakan hutang dalam akad
al-hiwalah tersebut kepada muhal.
e.
Muhal
membebaskan muhal ‘alaih dari kewajibannya untuk membayar hutang yang dialihkan
tersebut.
f.
Menurut Mazhab
Hanafi, hak muhal tidak dapat dipenuhi karena pihak ketiga mengalami pailit
(bangkrut) atau wafat dalam keadaan pailit. Adapun menurut Mazhab Maliki,
syafi’i, dan hanbali, selama akad al-hiwalah sudah berlaku tetap karena
persyaratan sudah dipenuhi, akad al-hiwalah tidak dapat berakhir dengan alasan
pailit.
8. Akad hiwalah yang Terlarang
Ada beberapa bentuk akad al-hiwalah
(pengalihan hutang) yang melanggar aturan syariat yang bisa terjadi di tengah
masyarakat, di antaranya:[9]
a.
Menjual hutang
tak tertagih
Hal ini sering dilakukan oleh
seseorang atau suatu lembaga keuangan, dengan cara menjual hutang yang sulit
tertagih. Biasanya, jual beli hutang dilakukan dengan nilai yang lebih rendah
dari nilai hutang yang tertagih.
Misalnya, A memupunyai piutang
sebesar 10 juta pada B. piutang A yang ada pada B sulit tertagih sehingga A
menjual piutangnya ke C sebesar 8 juta. Dengan demikian, C mendapat keuntungan
2 juta, meskipun piutang belum pasti bisa tertagih. Ini jelas riba karena dalam
akad murabahah (jual beli) harus ada objek (barang atau jasa) yang diperjualbelikan,
sedangkan dalam hal ini, yang diperjualbelikan adalah piutang, padahal, piutang
tidak boleh di jadikan objek yang bisa mendatngkan manfaat.
Rasulullah saw bersabda, “dilarang
(tidak boleh) melakukan transaksi salaf bersamaan dengan transaksi jual beli.”
(H.R Abu Daud, at-tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Yang dimaksud “salaf” ialah piutang.
Diriwayatkan dari sahabt Ubay bin Ka’ab, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Abbas RA bahwa
mereka semua melarang setiap piutang yang mendatangkan manfaat karena piutang
adalah suatu akad yang bertujuan untuk memberikan uluran tangan (pertolongan).
Oleh karena itu, bila pemberi piutang mensyaratkan suatu manfaat, berarti akad
piutang tersebut telah keluar dari tujuan utamanya.
b.
Menjual giro
Menjual giro (cek Mundur) sering juga
dilakukan oleh seseorang ketika dia membutuhkan uang yang bisa didapatkan
segera sebelum tanggal pencairan giro. Dia menjual giro itu di bawah nilai yang
tertera dalam giro tersebut. Ini jekas riba karena sama dengan “jual beli
piutang” atau piutang dijadikan ibjek yang bisa mendatangkan manfaat.
Misalnya A mempunyai giro dengan
nilai % juta, dan itu bisa di cairkan pada tanggal 30 februari 2011. Kemudian,
sepuluh hari sebelum pencairan, yaitu tanggal 20 februari 2011, giro tersebut
dijual kepada B senilai 4 juta. Dengan demikian, B mempunyai untung sebesar 1
juta yang bisa dia cairkan pada tanggal 30 februari 2011.
Dalam akad seperti ini, ribanya
sudah tumpang tindih. Ghironya saja sudah riba karena mengandung gharat
(ketidakjelasan), apakah pasti bisa cait atau tidak. Bisa jadi, ketika
pencairan, ternyata giro itu kosong. Sudah gironya mengandung gharar,
diperjualbelikan pula.
9. Aplikasi Hiwalah di lembaga Keuangan Syariah
Dalam praktek perbankan syariah
fasilitas iwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar
dapat melanjutkan usahanya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan
hutang. Untuk mengantisipasi kerugian yang akan timbul bank perlu melakukan
penelitian atas kemampuan pihak yang berhutang dan kebenaran transaksi antara
yang memindahkan hutang dengan yang berhutang. Karena kebutuhan suplier akan di
likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengalih piutang. Bank akan menerima
pembayaran dari pemilik proyek.
Kontrak hiwalah biasanya diterapkan
dalam hal-hala berikut:
a.
Factoring
atau anjak oiutang, dimana para nasabah yang memilik piutang kepada pihak
ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut
dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
b.
Post datet
check, dimana bank bertindak sebgai juri tagih tanpa membayarkan dulu
piutang tersebut.
c.
Bill
discounting. Secara prinsip, bill discounting serupa dengan hiwalah. Hanya
saja, dalam bill discounting nasabah hanya membayar fee, sedangkan pembahasan
fee tidak dapati dalam kontrak hiwalah.
a.
Secara Bahasa
Secara bahasa, rahn atau gadai
berasal dari kata ats-tsubut (الثبوت)
yang berarti tetap dan ad-dawam (الدوام) yang berarti terus menerus. Sehingga air
yang diam tidak mengalir dikatakan sebagai maun rahin (مء راهن).
Secara bahasa, rahn juga bermakna
al-habs (الحبس)
yang bermakna memenjara atau menahan sesuatu.[10]
Pengertian secarabahasa tentang rhn
ini juga terdapat dalam firman Allah SWT:
كُلُّ نفْسٍ بِما كَسَبتْ رَهيْنَة
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas
apa yang telah diperbuatnya”. (Q.S Al-Mudatsir : 38)
b.
Secara istilah
fiqh
Adapun pengertian gadai atau ar-rahn dalam ilmu fiqh adalah :
جَعْلٍ عَيْنٍ ماليَّةٍ وَ ثِيْقَةً
بِدَيْنٍ يُسْتَوْفَى مِنْها أَوْ مِنْ ثَمَنِها إِذَا تَعَذَّرَ الوَفاءُ [11]
“Menjadikan ain suatu harta sebagai
jaminan atas hutang, yang bisa dilunasi dengan harta itu atau dengan harganya
apabila hutang itu tidak bisa dibayar”.
Dengan kata lain, rahn adalah
menyimpan sementara harta milik si peminjam sebgai jaminan atas pinjaman yang
diberikan oleh berpiutang (yang meminjamkan).
Berarti, barang yang dititipkan pada
si piutang dapat diambil kembali dalam jangka waktu tertentu.
Dalam al-Qu’an Al-Karim disebutkan:
وَإِن كُنتُمْ على سَفَرٍ وَ لم
تَجِدُوا كاتِبًا فَرِهانٌ مَّقْبُوضَةٌ فإنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بعْضًا فلْيؤَدِّ
الذي اؤْتُمِنَ أَمَانَتهُ ولْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ وَلا تَكْتُمُواْ الشَهادَةَ
وَمَنْ يَكْتُمْها فإنَّهُ آثِمٌ قلْبُهُ واللهُ بِماتَعملُونَ عَلِيْمٌ .
Jika kamu dalam perjuangan (dan
bermuamalah tidak secara tunai) sedang tidak memperoleh seorang penulis,
hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang yang berpiutang)
(Q.S. Al-Baqarah ayat 283).
Ayat ini secara eksplisit
menyebutkan barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang. Dalam dunia
finansial, barang tanggungan biasa dikenal sebagai objek gadai atau jaminan
(kolateral) dalam dunia perbankan.
Selain itu, ar-rahnu juga disebut
dalam hadist nabawi.
أنَّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم
إشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُديٍّ إلى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيْدٍ.
Dari Aisyah ra berkata bahwa
Rasulullah saw membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran
ditangguhkan dengan menggadaikan baju besinya. (H.R. Bukhari
dan Muslim)
أنَّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم
تُوُفِّي وَدِرْعُهُ مَرْهُوْنَتٌ عِندَ يَهُوديٍ بِثلاثيْنَ صَاعًا مِنْ
ِشَعِيْرٍ.
Rasulullah Saw wafat dan baju
besinya masih menjadi barang gadai pada seorang yahudi dengan 30 sha’ gandum.
(H.R. Bukhari)
Apabila
ada ternak digadaikan, punggungnya boleh dinaiki (oleh orang yang menerima
gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaganya) kepada orang yang naik
ia harus mengeluarkan biaya perawatannya. (H.R Jamaah kecuali Muslim dan
Nasa’i, Bukhari no 2329, kitab ar-rahn).
Para fuqaha’ sepakat membolehkan
praktek rahn / gadai ini, asalkan tidak terdapat praktek yang dilarang, seperti
riba atau penipuan.
Di masa rasulullah praktek rahn
pernah dilakukan. Dahulu ada orang menggadaikan kambingnya. rasul ditanya
bolehkah kambingnya diperah. Nabi mengizinkan, sekedar untuk menutup biaya pemeliharaan.
Artinya, rasulullah mengizinkan kita boleh mengambil keuntungan dari barang
yang digadaikan untuk menutup biaya pemeliharaan. Nah, biaya pemeliharaan
inilah yang kemudian dijadikan ladang ijtihad para pengkaji keuangan syariah,
sehingga gadai atau rahn ini menjadi produk keuangan syariah yang cukup
menjanjikan.
Praktik gadai syariah ini sangat
strategis mengingat citra pegadaian memang telah berubah sejak enam-tujuh tahun
terakhir ini. Pegadaian, kini bukan lagi dipandang tempatnya masyarakat kalangan
bawah mencari dana di kala anaknya sakit atau butuh biaya sekolah. Pegadaian
kini huga tempat para pengusaha mencari dana segar untukkelancaran bisnisnya.
Misalnya seorang produser film butuh
biaya untuk memproduksi filmnya, maka bisa saja ia menggadaikan mobil untuk
memperoleh dana segar beberapa puluh juta rupiah. Setelah hasil panennya
terjual dan bayaran telah ditangan, selekas itu pula ia menebus mobil yang
digadaikannya. Bisnis tetap jalan, likuiditas lancar, dan yang penting bisa
tetap berjalan.
Dalam rahn disyaratkan beberapa syarat berikut.
a.
Persyaratan
Aqid
kedua orang yang akan akad harus
memenuhi kriteria al-ahliyah. Menurut ulama Syafi’iyah ahliyah adalah orang
yang telah sah untuk jual beli, yakni berakal dan mumayyiz, tetapi tidak
disyaratkan harus baligh. Dengan demikian, anak kecil yang sudah mumayyiz, dan
orang yang bodoh berdasarkan izin dari walinya dibolehkan melakukan rahn.[12]
Menurut ulama Hanafiyah, ahliyah
dalam rahn seperti penegrtian ahliyah dalam jual beli dan derma. Rahn tidak
boleh dilakukan oleh orang yang mabuk, gila, bodoh, atau anak kecil yang belum
baligh. Begitu pula seorang wali tidak boleh menggadaikan barang orang yang
dikuasainya, kecuali jika dalam keaadaan madarat dan meyakini bahwa pemegangnya
yang dapat dipercaya.
b.
Syarat Shigat
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa
shigat dalam rahn tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu. Hal
ini karena, sebab rahn jual beli, jika memakai syarat tertentu, syarat tersebut
batal dan rahn tetap sah.
Adapun menurut ulama selain
Hanafiyah, syarat dalam rahn ada yang sahih dan yang rusak. Urainnya adalah
sebagai berikut.
a)
Ulama
Syafi’iyah berpendapat bahwa syarat dalam rahn ada tiga:
1)
Syarat sahih,
seperti mensyaratkan agar murtahin cepat membayar sehingga jaminan tidak
disita.
2)
Mensyaratkan
sesuatu yang tidak bermanfaat, seperti mensyaratkan agar hewan yang dijadikan
jaminannya diberi makanan tertentu. Syarat seperti itu batal, tetapi akadnya
sah.
3)
Syarat yang
merusak akad, seperti mensyaratkan sesuatu yang akan merugikan murtahin.
b)
Ulama Malikiyah
berpendapat bahwa syarat rahn terbagi menjadi dua, yaitu rahn sahih dan rahn
fasid. Rahn fasid adalah rahn yang di dalamnya mengandung persyaratan yang
tidak sesuai dengan kebutuhan atau dipalingkan pada seuatu yang haram, seperti
mensyaratkan barang harus berada di bawah tanggung jawab rahin.
c)
Ulama Hanabilah
berpendapat seperti pendapat ulama Malikiyah diatas, yakni rahn terbagi menjadi
dua, sahih dan fasid. Rahn sahih adalah rahn yang mengandung unsur kemashalatan
dan sesuai dengan kebutuhan.
c.
Syarat Marhun
Bih (utang)
Marhun bih adalah hak yang diberikan
ketika rahn. Ulama Hanafiyah memberikan beberapa syarat,[13] yaitu:
1)
Marhun bih
hendaklah barang yang wajib diserahkan
Menurut ulama selain Hanafiyah, Marhun bih hendaklah berupa utang
yang wajib diberikan kepada orang yang menggadaikan barang, baik berupa uang
ataupun berbentuk benda.
2)
Marhun bih
memungkinkan dapat dibayarkan
Jika marhun bih tidak dapat dibayarkan, rahn menjadi tidak sah,
sebab menyalahi maksud dan tujuan dari disyariatkan rahn.
3)
Hak atas marhun
bih harus jelas
Dengan demikian, tidak boleh memberikan dua merhun bih tanpa
dijelaskan utang mana menjadi rahn.
Ulama hanabilah dan Syafi’iyah
memberika tiga syarat bagi marhun bih:
1)
Berupa utang
yang tetap dan dapat dimanfaatkan.
2)
Utang garus
lazim pada waktu akad.
3)
Utang harus
jelas dan diketahui oleh rahn dan murtahin.
d.
Syarat
Marhun (Borg)
Marhun adalah barang yang dijadikan
jaminan oleh rahn. Para ulama fiqh sepakat mensyaratkan marhun sebagaimana
persyaratan barang dalam jual beli, sehingga barang tersebut dapat dijual untuk
memenuhi hak murtahin.
Ulama Hanafiyah mensyaratkan marhun,
antara lain:
1.
Dapat
diperjual belikan
2.
Bermanfaat
3.
Jelas
4.
Milik
rahin
5.
Bisa
diserahkan
6.
Tidak
bersatu dengan harta lain
7.
Dipegang
dengan harta lain
8.
Dipegang
(dikuasai) oleh rahin
9.
Harta
yang tetap atau dapat dipindahkan
e.
Syarat
Kesempurnaan Rahn (memegang Barang)
Secara umum, ulama fiqh sepakat
bahwa memegang atau menerima barang adalah syarat dalam rahn, yang didasarjan
pada firman Allah SWT:
وَ إنْ كُنتُمْ على سَفَرٍ و لَمْ تَجِدُوْا كاتِبً
فَرِهَانٌ مَقْبُوْضَةٌ (البقرة : 283)
Artinya:
“jika kamu
dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secra tunai), sedangkan kamu tidak
memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang di pegang.”
Namun demikian,
di antara para ulama terjadi pebedaan pendapat, apakah memegang barang (rahn)
termasuk syarat lazim atau syarat kesempurnaan.
Jumhur ulama selain Malikiyah berpendapat bahwa memegang (al-qabdhu)
bukan syarat sah rahn, tetapi syarat lazim. Dengan demikian, jika barang belum
dipegang oleh murtahin, akad bisa dikembangkan lagi. Sebaliknya, jika rohin
sudah menyerahkan barang, maka akad menjadi lazim, dan rahin tidak boleh
membatalkan secara sepihak.
Syarat sah rahn atau gadai menurut Sayyid Sabiq, bahwa gadai itu
baru dianggap sah apabila memenuhi empat syarat, yaitu orang sudah dewasa,
berpikiran sehat, barang yang digadaikan sudah ada pada saat terjadi akad gadai
dan barang gadaian itu dapat diserahkan atau dipegang oleh pegadai.
Barang atau benda yang dijadikan jaminan itu dapat berupa emas,
berlian dan benda bergerak lainnya dan dapat pula berupa surat-surat berharga
(surat tanah, rumah).
Sedangkan yang termasuk rukun rahn
adalah hal-hal berikut:
a.
Adanya
lafadz
Lafadz adalah persyaratan adanya
perjanjian gadai. Lafadz dapat saja dilakukan secara tertulis maupun lisan,
yang penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai diantara
para pihak.
b.
Adanya
pemberi dan penerima gadai
Pemberi dan penerima gadai haruslah
orang yang berakal dan balig sehingga dapat dianggap cakap untuk melakukan
sesuatu perbuatan hukum sesuai perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari’at
Islam.[14]
c.
Adanya
barang yang digadaikan
Barang yang digadaikan harus ada
pada saat dilakukan perjanjian gadai dan barang itu adalah milik si pemberi
gadai, barang gadaian itu kemudian berada dibawah pengasaan penerima gadai.
d.
Adanya
hutang
Hutang yang terjadi haruslah
bersifat tetap, tidak berubah dengan tambahan atau mengandung unsur riba.
Mengenai barang (marhum) apa saja
yang boleh digadaikan, dijelaskan dalam kifayatul akhyar 5 bahwa semua barang
yang boleh dijual – belikan menurut syariah, boleh digadaikan sebagai
tanggungan hutang.
Dalam keadaan normal hak dari rahin
setelah melaksanakan kewajibannya adalah menerima uang pinjaman dalam jumlah
yang sesuai dengan yang disepakati dalam batas nilai jaminannya, sedang
kewajiban rahun adalah menyerahkan barang jaminan yang nilainya cukup untuk
jumlah hutang yang dikehendaki. Sebaliknya hak dari murtahin adalah menerima
barang jaminan dengan nilai yang aman untuk uang yang akan dipinjamkannya,
sedang kewajibannya adalah menyerahkan uang pinjaman sesuai dengan yang
disepakati bersama.
6.
Perkembangan Konsep Rahn di Indonesia
Dewasa ini, perekmbangan hukum dan
pola interaksi dan transaksi dalam masyarakat telah banyak mengalami perubahan
sehingga perlu dilakukan pengembangan hukum untuk memberikan dasar dan acuan
yang jelas bagi umat muslim dalam bertransaksi. Mengingat bahwa transaksi
ekonomi masyarakat merupakan bagian dari muamalah yang di dalamnya terdapat
nilai-nilai ibadah, maka perlu diatur dengan berdasarkan pada al-Qur’an dan
Hadist sebagai dasar hukum utama Islam.[15]
Melihat pada paparan sebelumnya,
ulama madzhab Maliki menyatakan bahwa ruang lingkup rahn mencakup benda
berwujud dan hak milik dan penyerahannya dapat bersifat nyata maupun penyerahan
secara hukum dengan menyerahkan bukti kepemilikan. Adanya penggolongan benda
berwujud dalam kategori benda berwujud yang bergerak dan benda berwujud yang
tidak bergerak, dan contoh praktik rahn yang dijelaskan oleh ulama yang terdiri
atas hewan ternak, bahan makanan dan lahan pertanian yang sudah ada pada masa
ulama fiqh klasik, maka tampak jelas cakupan rahn lebih luas dari apa yang
telah ditemukan sejauh ini dimana rahn baru sebatas gadai dan fidusia. Namun
bila mengikuti pendapat dari ulama hanafiah sebagaimana yang disebutkan dalam
fatwa DSN MUI mengenai rahn hanyalah berbentuk gadai.
Dalam masyarakat kita, ada cara gadai
yang hasil barang gadaian itu, langsung dimanfaatkan oleh pegadai (orang yang
memberi piutang). Banyak terjadi, terutama di desa-desa, bahwa sawah dan kebun
yang digadaikan langsung dikelola oleh pegadai dan hasilnya pun sepenuhnya
dimanfaatkannya.[16]
Ada cara lain, bahwa sawah atau
kebun yang dijadikan jaminan itu, di olah oleh pemilik sawah atau kebun itu
tetapi hasilnya dibagi antara pemilik dan pegadai. Seolah-olah jaminan itu
milik pegadai selama piutangnya belum dikembalikan.
Pada dasarnya pemilik barang seperti
sawah (ladang), dapat mengambil manfaat dari sawah itu, berdasarkan sabda
Rasulullah:
لَا يَغْلِقُ الرَّهْنُ مِنْ
صَاحِبِهِ الذِى رَهِنَهُ لَهُ غُنْمُهُ و عَلَيْهِ غُرْمُهُ (رواه الشافعى والدار قطنى)
“Jaminan itu tidak
menutupi yang punyanya dari manfaat barang (barang yang digadaikan) itu,
faedahnya kepunyaan dia, dan dia (juga) wajib memikul beban (pemeliharaan).”
(H.R Syafi’i dan Daru-Quthni)
Sabda Rasulullah:
إِذا رَتْهنَ شاةً شَرِبَ المُرتَهِنُ لَبَنَها بِقَدْرِ
عَلْفِهِ فإِنْ استقضلَ مِنَ الذين شيْئٌ بَعْدَ ثمَنِ العِلفِ فَهُوَ رِبا (رواه حمار ابن سلامة)
“Apabila
seekor kambing dijadikan jaminan, maka yang memegang jaminan itu boleh meminum
susunya sekedar sebanyak makanan yang diberikannya pada kambing itu, jika
dilebihkannya dari sebanyak (pengualaran) itu, maka lebihnya itu menjadi riba.”
(H.R. Hammar bin Salman)
Kendatipun pemilik barang (jaminan) boleh
memanfaatkan hasilnya, tetapi dalam beberapa hal dia tidak boleh bertindak
untuk menjual, mewaqafkan barang jaminan itu, sebelum ada persetujuan dari
pegadai.
Makelar dalam terminologi fiqih
disebut sebagai “samsarah atau simsar”, maksudnya yaitu perantara antara
penjual dengan pembeli untuk melangsungkan jual beli atau perdagangan.
Pekerjaan simsar yang berupa makelar, distributor atau agen dalam fiqih
termasuk akad ijarah yaitu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
makelar adalah perantara peradgangan (antara penjual dan pembeli) yaitu orang
yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli, untuk orang lain dengan dasar
mendapatkan upah atau komisi atas jasa pekerjaanya.
Untuk menghindari jangan sampai
terjadi hal-hal yang tidak diingini, maka barang-barang yang akan ditawarkan
dan diperlukan harus jelas. Demikian juga imbalan jasanya harus ditetapkan
bersama lebih dahulu, apalagi nilainya dalam jumlah yang besar. Biasanya kalau
nilainya besar, ditandatangani lebih dahulu perjanjiannya di hadapan notaris.[17]
Dalam masyarakat juga berlaku kebiasaan
(adat-istiadat), bahwa imbalannya tidak ditentukan dan hanya berlaku
sebagaimana biasanya yaitu 2 ½ % dari
nilai transaksi. Ada juga yang berlaku 2 ½ % dari penjual dan 2 ½ % dari
pembeli.
a.
Al-Qur’an
يآ أَيُّها الذينَ آمَنُوْا لا تأْكُلُوْآ أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِا لباطِلِ إِلّا أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عن تَرَاضٍ مِنْكُمْ
تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كانَ بِكُمْ رَحِيْمًا (النساء : 29)
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamanya dengan
jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka
diantara kamu. Dan hanganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah
Maha Penyanyang kepadamu. (Q.S. an-Nisa’: 29)
Diatas
sudah disinggung, bahwa barang yang nilainya tinggi, sebaiknya sudah ditetapkan
uang imbalannya dan ketentuan-ketentuan lainnya. Apabila kesepakatan itu sudah
ditandatangani, maka semua pihak harus menepati, tidak boleh mungkiri janji.
b.
Hadist
Hadist riwayat Qais bin Abi Gorzah, bahwasanya ia berkata:
“kami pada masa Rasulullah Saw
disebut samsarah (calo/makelar), pada suatu ketika Rasulullah Saw menghampiri
kami dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik dari calo, beliau bersabda :
wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli ini kadang diselingi engan
kata-kata yang tidak bermanfaat dan sumpah (palsu), maka perbaikilah dengan
(memberikan) sedekah. (Shahih, H.R Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan
Ibnu Majah). [18]
Hadist di atas menunjukkan bahwa
pekerjaan calo sejak masa Rasulullah Saw, dan beliau tidak melarangnya, bahkan
menyebut mereka sebagai pedagang.
Pekerjaan makelar hukumnya mubah
atau diperbolehkan asalkan telah memenuhi ketentuan yang mengaturnya, dalam hal
ini ketentuan islam yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadist, dan Ar-‘Royu.
Pekerjaan makelar selain itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
muamalah, yaitu sebagai berikut:
a.
Pada
asalnya muamalah itu diperbolehkan sampai ada dalil menunjukkan pada
keharamannya. Kaidah ini disampaikan oleh Ulama Syafi’i, Maliki, dan Imam
Ahmad.
b.
Muamalah
itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka.
c.
Muamalah
yang dilakukan itu mesti mendatangkan maslahat dan menolak madarat bagi
manusia.
d.
Muamalah
itu terhindar dari kezaliman, penipuan, manipulasi, spekulasi, dan hal-hal lain
yang tidak dibenarkan oleh syariat.
a.
Syarat
Makelar (Samsarah)
Pekerjaan makelar hukumnya mubah
atau diperbolehkan apabila telah memenuhi ketentuan hukum Islam. Sahnya
pekerjaan makelar harus memenuhi beberapa syarat, antara lain sebagai berikut:
1)
Persetujuan
kedua belah pihak. Dalam surat an-Nisa’ ayat 29 yang sudah dijelaskan di atas
tadi, menjelaskan bahwa jual beli wajib dilakukan berdasarkan prinsip Sali rela
antara penjual dan pembeli. Setiap pihak harus menyetujui atau sepakat mengenai
isi materi akad, tanpa adanya paksaan, intimidasi ataupun penipuan.
2)
Objek
akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan. Objek akad
harus dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak, bukan hal yang
tidak nyata.
3)
Objek
akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram. Objek akad merupakan sesuatu yang
halal, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan undang-undang,
misalnya mencairkan kasino, narkoba, dan sebagainya.
Ulama Islam juga berpendapat bahwa pekerjaan makelar diharamkan
dalam Islam apabila[19]:
1)
Jika
dia berbuat sewenang-wenang kepada konsumen dengan cara menindas, mengancam,
mengintimidasi.
2)
Berbuat
curang dan tidak jujur, umpamanya dengan tidak memberikan informasi yang
sesungguhnya baik kepada penjual maupun pembeli yang menggunakan jasanya.
3)
Makelar
yang memonopoli suatu barang yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak, dan
memberikan harga lebih tinggi dari harga aslinya, seperti yang dilakukan oleh
makelar tiket kereta api pada musim liburan dan lebaran.
4)
Pegawai
negeri maupun swasta yang sudah mendapatkan gaji tetap dari kantornya, kemudian
mendapatkan tugas melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk suatu proyek dan
mendapatkan uang fee karenanya, maka uang fee tersebut haram dan termasuk uang
gratifikasi yang dilarang dalam Islam dan hukum positif di Indonesia.
5)
Para
pengusaha kota yang mendatangi pedagang dan petani di desa-desa dan membeli
barang mereka dengan harga murah dengan memanfaatkan ketidaktahuan mereka
terhadap harga-harga di kota, dan kadang disertai dengan tekanan dan pemberian
informasi yang menyesatkan.
b.
Prinsip
Makelar (Samsarah)
Di dalam menjalankan pekerjaan,
makelar (samsarah) memiliki prinsip-prinsip yaitu:
1)
Jujur
dan Amanah
Kejujuran merupakan hal yang utama dalam mendapat keberkahan, dan
kejujuran akan melekat pada diri yang amanah.
2)
Beritikad
baik
Seorang makelar harus memiliki itikad yang baik dalam memasarkan
atau mencarikan barang yang dibutuhkan, tidak melakukan penipuan dan bisnis
yang haram dan yang stubhat (tidak jelas halal atau haramnya).
3)
Kesepakatan
bersama
Setiap perjanjian yang telah dibuat haruslah berdasarkan
kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan dan tipu daya.
4)
Al-muwanah
(kemitraan)
Seorang makelar harus menjaga hubungan kemitraannya baik dengan
penjual maupun dengan pembeli, makelar harus dapat menjadi orang yang dapat
dipercayai oleh kedua pihak tersebut.
KESIMPULAN
1.
Hiwalah
adalah Pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama)
kepada pihak kedua untuk menuntut pembayaran hutang dari atau membayar hutang
kepada pihak ketiga, karena pihak ketiga berhutang kepada pertama dan pihak
pertama berhutang kepada pihak kedua. Mungkin saja pihak pertama berhutang
kepada pihak pihak ketiga dan pihak kedua berhutang kepada pihak pertama, baik
pemindahan (pengalihan) itu dimaksudkan sebagai ganti pembayaran mapun tidak.
2. Rahn adalah
menyimpan sementara harta milik si peminjam sebgai jaminan atas pinjaman yang
diberikan oleh berpiutang (yang meminjamkan).
3.
Makelar
dalam terminologi fiqih disebut sebagai “samsarah atau simsar”, maksudnya yaitu
perantara antara penjual dengan pembeli untuk melangsungkan jual beli atau
perdagangan. Pekerjaan simsar yang berupa makelar, distributor atau agen dalam
fiqih termasuk akad ijarah yaitu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan
imbalan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia makelar adalah perantara
peradgangan (antara penjual dan pembeli) yaitu orang yang menjualkan barang
atau mencarikan pembeli, untuk orang lain dengan dasar mendapatkan upah atau
komisi atas jasa pekerjaanya.
Nurfaizal, prinsip-prinsip Muamalah dan implementasinya dalam
humu perbankan syariah, Jurnal: Hukum Islam, Vol, XIII No 1 november 2013.
Ali M, Hasan, “Berbagai Macam Transaksi dalam Islam”,Jakarta:
PT RajaGrafindo, 2003.
Nizaruddin, Hiwalah dan
Aplikasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah, Jurnal: STAIN Jurai Siwo Metro.
Sarwad Ahmad, “Seri Fiqih
Kehidupan (7) : Muamalat”, Jakarta, DU Publising.
Syafi’i Rachmad, “Fiqih Muamalah”,
Bandung, CV PUSTAKA SETIA, 2001.
Candra Puspita, Ira, Pengembangan
Konsep Rahn dalam Pegadaian Syariah di PT Pegadaian (PERSERO) Indonesia,
Jurnal: Universitas Brawijaya.
Berthania, Rara, Kedudukan
Makelar dalam Transaksi Jual Beli Kendaraan Bermotor Ditinjau dari Hukum Islam,
Bandar Lampung, Universitas Lampung, 2017.
[1] Nurfaizal,
“prinsip-prinsip Muamalah dan implementasinya dalam humu perbankan syariah”,
Jurnal: Hukum Islam, Vol, XIII No 1 november 2013, hal 192.
[2] M.Hasan Ali, “Berbagai
Macam Transaksi dalam Islam”, (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2003), hal 219.
[3] Nizaruddin,
Hiwalah dan Aplikasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah, Jurnal: STAIN Jurai
Siwo Metro, hal 5.
[4] Ibid, hal 6.
[5] M.Hasan Ali, “Berbagai
Macam Transaksi dalam Islam”, (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2003), hal 221.
[6]
Ibid, hal 222.
[7] Nizaruddin,
Hiwalah dan Aplikasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah, Jurnal: STAIN Jurai
Siwo Metro, hal 7.
[8]
M.Hasan Ali, “Berbagai
Macam Transaksi dalam Islam”, (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2003), hal 224.
[9]
Nizaruddin,
Hiwalah dan Aplikasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah, Jurnal: STAIN Jurai
Siwo Metro, hal 13.
[10] Ahmad Sarwad,
“Seri Fiqih Kehidupan (7) : Muamalat”, (Jakarta, DU Publising), 68.
[11] Ibid, hal 69.
[12] Rachmad
Syafe’i, “Fiqih Muamalah”, (Bandung, CV PUSTAKA SETIA, 2001), 162.
[13]
Ibid.
[14]
Ahmad Sarwad, “Seri
Fiqih Kehidupan (7) : Muamalat”, (Jakarta, DU Publising), 72.
[15] Ira Chandra
Puspita, Pengembangan Konsep Rahn dalam Pegadaian Syariah di PT Pegadaian
(PERSERO) Indonesia, Jurnal: Universitas Brawijaya, 15.
[16]
Rachmad
Syafe’i, “Fiqih Muamalah”, (Bandung, CV PUSTAKA SETIA, 2001), 172.
[17]
M.Hasan Ali, “Berbagai
Macam Transaksi dalam Islam”, (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2003), hal 290.
[18]
Ibid, hal 291.
[19] Rara
Berthania, “Kedudukan Makelar dalam Transaksi Jual Beli Kendaraan Bermotor
Ditinjau dari Hukum Islam”, (Bandar Lampung, Universitas Lampung, 2017), 16.


Posting Komentar
0 Komentar